Fokus, Jakarta - Firmansyah dan Ibnu Sahala, driver ojek online gadungan ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Kamis (15/3) petang. Kedua pelaku merupakan pelaku penipuan dengan modus memperdayai korbannya yaitu para pengusaha toko handphone di pusat perbelanjaan Lokasari Taman Sari, Jakarta Barat.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (16/3/2018), para pelaku mengakui telah melakukan aksinya selama 4 bulan terakhir. Melalui tiga akun ojek online yang mereka beli disitus media sosial, mereka menyalahgunakan akun tersebut untuk mengambil order sejumlah pesanan telepon seluler.
Baca Juga
"Pelaku ini beraksi gunakan aplikasi ojek online menipu puluhan toko handphone di daerah Lokasari. Pelaku kemudian menjual handphone tersebut dengan harga yang murah. Jadi, handphone tersebut tidak diantarkan kepada penerima, melainkan dijual kepada orang lain," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Bintoro.
Advertisement
Atas perbuatannya para pelaku dihukum dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.