Liputan6.com, Jakarta - Secara efektif UU MD3 telah berlaku Kamis 15 Maret 2018. Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengambil sikap tidak menerbitkan Perppu pembatalan pasal-pasal yang dianggap krusial membuat undang-undang yang banyak ditentang itu tetap berlaku.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (16/3/2018), Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat mau pun media yang akan menjadi korban atas berlakunya UU MD3 tersebut. UU MD3 juga dikatakan tidak membuat DPR sebagai yang antikritik atau dengan mudahnya mengkriminalisasi masyarakat atas kritik yang diberikan.
"Hal-hal yang perlu dikhawatirkan dari berlakunya UU MD3 tersebut, kalau ada yang bilang bahwa DPR menjadi kebal, antikritik, dan antidemokrasi itu sama sekali tidak benar. Bahkan kami menilai itu bentuk provokasi pihak-pihak tertentu yang mengadu domba DPR dengan rakyatnya," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Advertisement