Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa aktor senior Le Roy Osmany sebagai saksi tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Pemain film Catatan Si Boy itu mengaku dicecar soal hubungannya dengan Emirsyah Satar di klub sepeda, Apache Bikers Comunity.
"Saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah Satar. Saya sebagai ketua sepeda, Pak Emirsyah sebagai anggota sepeda, pembina," ujar Le Roy di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Advertisement
Dia membantah dalam pemeriksaan penyidik KPK mengonfirmasi soal kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Le Roy menegaskan, dirinya tidak pernah berhubungan bisnis dengan Emirsyah Satar.
"Soal bisnis saya enggak ngerti apa-apa. Sama sekali enggak ada. Kita dipanggil cuma ngomongin masalah sepeda aja," ucap dia.
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bila Le Roy dikonfirmasi soal hubungannya dengan Emirsyah Satar. Diduga, Le Roy mengetahui sepak terjang dari Emrisyah Satar. "Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi tentang tersangka," ucap Febri secara terpisah.
Â
Tetapkan 2 Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Â
Advertisement