Sukses

Awas, Sebar Isu Telur Palsu Bisa Dipidana

Penyebar isu telur palsu bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, masyarakat dibuat resah dengan isu telur palsu yang belakangan viral di media sosial.

Jenderal bintang dua itu meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Apalagi Satgas Pangan telah menyatakan bahwa tidak ada telur palsu beredar di pasaran. Satgas Pangan juga telah menguji telur yang dicurigai palsu itu ke laboratorium. Hasilnya, telur tersebut asli.

"Walau dinyatakan itu enggak benar, tapi rupanya makin hari makin banyak isu telur palsu di pasar. Ini sangat mengganggu, khususnya situasi Kamtibmas," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Setyo mengatakan, penyebar isu telur palsu di media sosial bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, memublikasikan isu yang belum tentu kebenarannya sama dengan menyebar hoaks.

"Bisa kena Pasal 28 ayat 1 (UU ITE), dia diancam hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Langkah Persuasif

Kendati polisi tak serta-merta memidanakan penyebar isu telur palsu, melalui Satgas Pangan di daerah-daerah, Setyo memerintahkan agar dilakukan langkah persuasif, yakni menghentikan penyebaran isu yang tidak benar.

"Kalau (persuasif) enggak mempan kita represif. Kita akan cari tahu motifnya. Berarti ada kecenderungan penggunaan media sosial yang enggak bijak," ucap perwira yang juga menjabat Kepala Divisi Humas Polri itu.

Â