Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka. KPK menduga AHM merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Menurut Saut, Ahmad dan ZM diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.
Advertisement
"Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM (Zainal Mus), yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ujar dia .
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, jelas Saut sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Limpahan Polda Maluku Utara
Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun, setelah Ahmad memenangkan gugatan praperadilan, kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke KPK.
Ahmad diketahui merupakan calon gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Advertisement