Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, masyarakat Maluku Utara (Malut) sudah mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan calon gubernur (cagub) Malut sekaligus Bupati Kabupaten Sula Ahmad Hidayat Mus.
Bahkan, warga di Maluku Utara sudah sangat kesal atas praktik tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga
"Bahkan mereka bilang 'sudahlah, percuma, kau pulang saja'. Maksudnya saking kesalnya warga setempat ke yang bersangkutan. Jadi ini sudah kasus lama, bukan orang tertentu atau menghalangi kesempatan beliau jadi gubernur. Ini kasus yang lama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018.
Advertisement
Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dia dan beberapa pimpinan KPK sempat berkunjung ke Kabupaten Sula beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya tim KPK kemudian turun langsung ke Sula untuk menyelidiki korupsi ini selama 3 bulan.
"Selalu kalau sampai di sana kita pasti disuruh pulang, dimarah-marahin. Tapi kan kita enggak bisa. Harus ngumpulin bukti yang perlu kita selesaikan," ungkap dia.
Menurut dia, ada kasus lain yang melibatkan Politikus Golkar itu, yaitu terkait pembangunan masjid di Sula senilai Rp 25 miliar. Namun, kasus ini sudah berlangsung sampai persidangan dan Ahmad divonis bebas.
"Menyangkut pembangunan rumah ibadah itu kan tadinya kita mau ambil alih, tapi tidak jadi. Jadi ditangani sana, kemudian diputus seperti apa, kita juga tahu," ucap Saut.
 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Pengadaan Fiktif
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) bersama sang adik, Zainal Mus, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
KPK menduga Ahmad dan Zainal Mus telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 3,4 miliar.
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018.
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, jelas Saut sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Kasus yang menjerat politikus Golkar itu sebelumnya ditangani Polda Maluku Utara. Namun, setelah Ahmad memenangkan gugatan praperadilan, kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke KPK.
Ahmad merupakan calon gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Advertisement