Fokus, Sumatera Utara - Setelah dua kali dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih), kali ini berstatus tersangka atas pemalsuan dokumen. Namun kuasa hukum JR Saragih, yakni Dingin Pakpahan, langsung mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (17/3/2018), usai rapat tertutup, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan, telah menetapkan mantan Bupati Simalungun, yang juga bakal Cagub Sumatera Utara, JR Saragih, sebagai tersangka.
"Ini adalah tindakan kooperatif kita, atau tindakan kooperatif Pak JR Saragih, yaitu dalam hal menghadapi laporan-laporan masyarakat ini. Jadi begitu kita komunikasi dengan pihak polda dan adanya surat panggilan, lalu kita jemput. Surat Panggilan tersebut untuk hari Senin tanggal 19, lalu agendanya adalah pemeriksaan," ujar kuasa hukum JR Saragih, Dingin Pakpahan.
Advertisement
Sementara JR Saragih diduga menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai Cagub Sumatera Utara.