Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Puncak Bogor

Saat kejadian, pelaku tabrak lari itu mengendarai mobil pikap pengangkut sayur.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengungkapkan pihaknya telah mengamankan SH, pelaku tabrak lari di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia menyebut penangkapan berawal dari penyelidikan kasus tabrak lari terhadap seorang nenek bernama Indun pada Jumat 9 Maret 2018 pukul 05.20 WIB.

Andi menyebut penyelidikan berawal dari pemeriksaan rekaman kamera tersembunyi atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil rekaman menyatakan pelaku tabrak lari mengendarai mobil pikap pengangkut sayur.

"Dari rekaman CCTV mobil yang menabrak itu pikap pengangkut sayur. Kemudian kita dapat koordinasi dengan pihak Jasa Marga dan koordinasi dengan koordinator pasar-pasar di sekitaran Puncak," kata Andi di keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Setelah mendapatkan informasi dan dicocokkan dengan hasil rekaman CCTV, Andi mengatakan pihaknya langsung menangkap pelaku tabrak lari di kawasan Megamendung. Dia menyebut saat dikonfimasari pelaku membenarkan saat kejadian sedang membawa sayur-sayuran dan menabrak seorang ibu.

Lanjut dia, pelaku beralasan tidak mau berhenti dan menolong korban karena merasa takut akan dihakimi massa. Sehingga memilih tetap melajukan kendarannya.

"Pelaku mengaku sedang membawa sayuran untuk dikirim ke Jakarta dan menabrak seorang ibu," ucapnya.

Akibat tindakannya, Andi menyatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan umum dan ancaman selama enam tahun kurungan penjara.