Sukses

KPK Periksa Hakim PN Tangerang Terkait Kasus Suap Rp 30 Juta

Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi utuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka antara lain, dua orang swasta bernama Bahrun Amin dan Reza serta seorang ibu rumah tangga bernama Hj Momoh.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

 

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.