Sukses

Fahri Hamzah: Ucapan Sohibul Iman Rusak Citra dan Reputasi Saya

Menurut Fahri, kata-kata Presiden PKS Sohibul Iman telah merusak citranya. Sehingga menurutnya, hal ini tidak bisa didiamkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, atas dugaan pencemaran nama baik.

Fahri tiba sekira pukul 10.35 WIB, bersama tiga orang lainnya yang diduga kuasa hukumnya.

"Saya membawa kembali semua bukti dan laporan yang pernah saya buat. Sehingga mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat, saya berharap kasus ini bisa cepat selesai. Isitilahnya bisa sampai di ujung," ujar Fahri di lokasi, Senin (19/3/2018).

Menurut Fahri, kata-kata Presiden PKS Sohibul Iman telah merusak citranya. Sehingga menurutnya, hal ini tidak bisa didiamkan.

"Dia melakukan, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," ujarnya.

"Ada dasar pun, saya bisa menjadi tergerus reputasinya, atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," sambungnya.

Dengan pemanggilan ini, Fahri mengaku membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya saat itu.

"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat penyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira, kita melengkapi data data lain apabila diperlukan, sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," Fahri memungkasi.

2 dari 2 halaman

Respons Sohibul Iman

Terkait hal ini, Liputan6.com berupaya meminta respons Sohibul Iman. Namun dia menolak berkomentar terkait laporan Fahri.

menolak berbicara panjang lebar terkait laporan Fahri Hamzah. "Tidak ada yang perlu dikomentari, Mas," kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/3/2018) sore.

Sebelumnya seperti diberitakan, konflik Fahri bermula saat dirinya dipecat saat menjadi kader PKS. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. PN Jakartta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Namun, dalam tingkat banding ini dimenangkan juga oleh Fahri. Dengan dikuatkanya putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

 

Reporter: Ronald