Liputan6.com, Jakarta - Pihak Setya Novanto menghadirkan empat saksi meringankan dalam kasus korupsi e-KTP. Dua di antaranya merupakan pengurus Partai Golkar Melky Laka Lena dan Freddy Latumahina.
Sebelum sidang dimulai, Setya Novanto menjelaskan alasan menghadirkan dua orang tersebut, khususnya Melky.
"Pak Melky sudah lama ikut dengan saya. Mungkin sudah mengetahui apa-apa mengenai ke-Golkar-an, dan Pak Melky ini juga sering ke rumah mungkin tahu sejujurnya bagaimana situasi di rumah saya, saya minta sejujur-jujurnya apa kelebihannya dan apa kekurangannya," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Mantan Ketua DPR itu menegaskan, dua saksi pengurus Golkar itu tidak tahu menahu soal proses pengerjaan e-KTP baik sejak pembahasan, penganggaran, ataupun pengerjaannya.
Selain dua orang saksi tersebut, tim kuasa hukum Setya Novanto menghadirkan dua saksi lain yang meringankan di antaranya Kepala Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk, dan ahli hukum bidang keuangan Dian Puji Simatupang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebelumnya, Mahyudin
Kubu Novanto juga sebelumnya menghadirkan saksi meringankan yang juga berasal dari unsur Partai Golkar Mahyudin.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya ihwal peran seorang Ketua Fraksi di DPR. Saat proyek pengadaan e-KTP berjalan, posisi Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Ketua fraksi bisa kendalikan anggotanya? Harus tunduk?" tanya Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.
Wakil Ketua MPR ini menjawab samar pertanyaan Hakim Yanto. Menurut Mahyudin, anggota fraksi bisa tunduk bisa juga membantah perintah Ketua Fraksi.
"Bisa iya bisa tidak. Sebenarnya anggota bisa menolak. Seperti waktu kasus Bank Century, waktu itu fraksi memerintahkan kita opsi B bahwa Century tidak melawan hukum. Tapi kami merasa tidak bisa. Jadi kalau bertolakan bisa menolak. Lihat situasi," kata Mahyudin.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement