Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupatan Indramayu, Jawa Barat menolak didata petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) identitas data pemilih pada Pilgub Jawa Barat 2018 nanti.
Menanggapi persoalan itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengaku belum mendapatkan laporan. Namun dia menegaskan, seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tetap akan didata sebagai pemilih.
Baca Juga
"Tapi prinsipnya, semua WNI yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, dia akan didata sebagai pemilih," ucap Arief, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Arief juga meluruskan bahwa pendataan dalam coklit tidak didasarkan pada tempat mereka sekolah, tetapi berdasarkan domisilinya masing-masing. Petugas yang datang ke lokasi pendidikan, kata Arief, hanya bertujuan untuk klarifikasi identitas calon pemilih.
"Sebetulnya pendataan itu tidak dilakukan di sana. Pendataan itu berbasis domisili. Kalau kemudian kita datang ke sebuah tempat, sebetulnya lebih karena kita mau mengklarifikasi tempat itu memang ada yang berdomisili (di sana)," kata Arief.
Sanksi Halangi Pemilih
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menambahkan, siapa pun yang menghalangi orang untuk menggunakan hak pilihnya akan dikenakan sanksi.
"Ada di undang-undang, itu pasti ada (sanksi) menghalangi orang menggunakan hak pilihnya. itu bisa dikenakan sanksi yang berat," ujar Pramono.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Pramono menuturkan, KPU Jawa Barat (Jabar) akan diperintahkan untuk menelusuri lebih dalam kronologisnya. Selain itu, ia melanjutkan, KPU Jabar pun akan melakukan komunikasi intensif terhadap semua warga yang sudah memenuhi syarat pemdaftaran.
"Itu harus, jika sudah memenuhi syarat, harus daftar di daftar pemilih kita. Bagaimana, apakah kesalahan ada di kita, atau komunikasinya tidak benar. Kita telusuri lebih dalam," tuturnya.
Advertisement