Sukses

KPK Indikasikan Tersangka Baru Kasus Suap APBD Kota Malang

KPK memeriksa 14 anggota DPRD Kota Malang terkait pengembangan kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. KPK pun memeriksa 14 anggota DPRD Kota Malang terkait pengembangan kasus tersebut.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Febri menyebut hingga kini penyidik KPK masih berada di lapangan untuk melakukan beberapa kegiatan terkait penyidikan kasus tersebut.

"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," ucapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

6 Tersangka?

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang Harus Prasojo mengakui dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap enam orang tersangka.

"Bunyi undangannya sebagai saksi untuk enam anggota dewan yang disangkakan menerima gratifikasi dari Pemkot Malang," ujar Harun.

Ini pemanggilan dari KPK yang ketiga untuk Harun. Seluruh materi pertanyaan selalu sama, mulai dari hubungan dengan anggota dewan, bagi - bagi uang dengan kode Pokir (Pokok Pikiran), sampai apakah pernah menerima uang.

"Saya tak pernah tahu ada bagi - bagi itu, tak pernah menerima. Saya malah baru dengar setelah kasus ini mencuat," kata Harun.

KPK menggeledah kantor Wali Kota Malang pada Agustus, 2017 silam. Beberapa kantor di lingkungan Pemkot Malang sampai gedung DPRD Kota Malang ikut digeledah penyidik. Itu terkait dugaan suap saat pembahasan APBD Perubahan 2015. Agar memuluskan anggaran untuk proyek tertentu.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait meloloskan anggaran proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang pada APBD Perubahan 2015 - 2016. Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono diduga menerima suap lebih dari Rp 700 juta dari Pemkot Malang dan sebesar Rp 250 juta dari rekanan.

Jarot Edy Suliatyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU PPB) jadi tersangka pemberi suap. Sedangkan pihak rekanan yang jadi tersangka adalah Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman. Jarot Edy dan Arif Wicaksono sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.