Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari dua kasus berbeda di Medan, Sumatera Utara. Total barang haram yang disita petugas seberat 30 kilogram dengan satu orang pelaku terpaksa ditembak.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, tangkapan pertama dilakukan petugas di Jalan Semayang, Binjai, Sumatera Utara pada Senin 19 Maret 2018 kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.
"Narkoba berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Aceh," tutur Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).
Advertisement
Tersangka atas nama Khalidi dan Bahtiar dibekuk dengan barang bukti dua karung berisikan sabu dengan total berat 20 kilogram.
"Dibawa dengan tujuan Medan," jelas dia.
Kasus kedua diungkap di kawasan Simpang Marindal, Medan, Sumatera Utara pada pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang disita petugas berupa satu tas berisikan sabu seberat 10 kilogram.
"Saat ini masih dalam pengembangan jaringannya," kata Arman.
Dua tersangka dibekuk atas nama Iwan dan Ambri alias Kumay. Saat penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan.
"Kumay melawan petugas dan berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan mengenai badan tersangka. Kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke RS. Kumay adalah bandar narkoba yang sudah berkali-kali menyelundupkan narkoba dan sudah lama masuk dalam DPO BNN," Arman menandaskan.