Liputan6.com, Jakarta Perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Di sisi lain, sistem pengupahan juga harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.
Hal ini diutarakan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Haiyani Rumondang usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) pada Hari Selasa, (20/3/2018).
Menurutnya, Menaker telah memberi arahan bahwa ke depan tugas DEPENAS akan semakin berat. Saat ini Indonesia tidak hanya dihadapkan pada berbagai peluang yang terbuka luas, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, khususnya terkait dengan persaingan yang semakin ketat di era Revolusi Industri 4.0.
Advertisement
“Nah ini adalah melihat bagaimana implementasi kebijakan selama ini. Dan untuk kedepan terutama mengenai dinamika ketenagakerjaan di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Haiyani yang juga menjabat Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI.
Ia juga menyebutkan perencanaan pengupahan harus sejalan dengan peta jalan serta visi dan misi “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045”. “Kita sesuaikan dengan visi misi, dimana (visi-misi) pemerintah ataupun negara kita dengan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini Haiyani juga melaporkan bahwa DEPENAS terus melakukan kajian untuk mengembangkan sistem pengupahan. Adapun sistem pengupahan yang tengah dikaji saat ini adalah sistem pengupahan dengan menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) sebagai basis penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Dengan kajian pengupahan penghitungan KHL berbasis PPP, diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan antar wilayah cepat terwujud.
“Untuk itu, saat ini yang menjadi prioritas dewan pengupahan nasional untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Dewan Pengupahan merupakan suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
(*)