Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Barat membongkar praktik nakal perusahaan penyuplai makanan kedaluwarsa. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RA (36), DG (27), dan AH (33).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka kasus makanan kedaluwarsa ini merupakan karyawan PT PRS. Mereka memiliki jabatan yang berbeda-beda. RA sebagai direktur, kemudian DG dan AH sebagai kepala gudang.
"Kami sudah menangkap 3 tersangka. Dua Kepala Gudang dan Satu Direktur. Kami akan perdalam lagi," kata Hengki, Selasa (20/3/2018).
Advertisement
Hengki menjelaskan, perusahaan ini menjalankan praktik licik sejak 2014. Caranya, menganti label masa kadaluarsa yang tertera pada produk.
"Barang yang kadaluarsa sudah habis dihapus menggunakan tiner dan diganti dengan label tanggal kadaluarsa yang baru," ujar dia.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 96.780 pcs produk kadarluarsa. Barang-barang itu diamankan dari dalam rumah yang berlokasi di Jalan Kalianyar I, No. 16-17, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.
Hengki menyebutkan rata-rata aneka makanan kedaluwarsa diimport dari Australia dan Amerika.
"Yang jelas gudang ini dijadikan sebagai tempat perubahan masa kadaluwarsa," tukas dia.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Sebaran Barang Kedaluwarsa
Hengki menuturkan barang kedaluwarsa ciptaan PT PRS sudah beredar di sejumlah supermarket ternama.
"Supermarket di Jabodetabek. Bahkan ada pula yang di luar Jawa seperti Bali, Pekanbaru, Medan, dan Papua," kata dia.
Agar tidak menimbulkan dampak lebih jauh lagi, polisi bekerja sama dengan BPOM DKI Jakarta telah menarik sebagian produk kedaluwarsa yang sempat didistribusikan ke supermarket.
"Beberapa sudah kami tarik tapi belum semua. Biasanya kalau sudah ketemu seperti ini gampang kami carinya," ujar dia.
Advertisement