Sukses

Ketua RT yang Telanjangi Pasangan Sejoli Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang - Enam pelaku persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pada enam pelaku persekusi terhadap pasangan sejoli R dan M.

Dalam pembaca tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa dituntut hukuman yang berbeda sesuai dengan peranannya. Untuk Komarudin alias Toto sebagai Ketua RT dan Gunawan Saputra sebagai Ketua RW, dituntut empat tahun penjara dengan pasal pornografi dan penganiayaan.

Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi dikenakan tuntutan dua tahun penjara.

"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan, akan diagendakan pembacaan pleidoi," kata kuasa hukum terdakwa, A Goni di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018).

Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok warga yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M.

2 dari 2 halaman

Memar dan Lebam

Setelah mendobrak, warga yang lain ikut masuk dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum. Bahkan, sempat ada tiga orang lelaki memaksa R untuk mengakui perbuatan tersebut sembari memegang kerah bajunya.

Keduanya lalu diarak ke depan menuju rumah Ketua RW yang jaraknya sekitar 200 meter. Pemaksaan untuk mengakui perbuatan mesum pun terus dilakukan warga setempat. R dan M bahkan dipukul, ditendang, dan berujung pada pembukaan baju oleh warga.

Awalnya adalah R yang dilucuti bajunya oleh warga. Lalu, M juga ikut dilucuti. Mendapat perlakuan itu, M terus berteriak histeris meminta pertolongan.

Sesampainya di rumah Ketua RW, keduanya diinterogasi. Tak lama langsung dikembalikan ke kontrakan tersebut tanpa ada permintaan maaf dari warga.

Hingga akhirnya, video tersebut viral di media sosial. Polisi pun menangkap para tersangka penganiayaan terhadap R dan M yang tak lain adalah Ketua RT, Ketua RW, dan warganya.

Saat mengetahui viralnya video itu di media sosial, polisi mendatangi R dan M di lokasi kejadian. Kedua korban langsung dilindungi lantaran mengalami trauma berat. Keduanya tidak menyangka bila warga akan setega itu, padahal tidak ada bukti kalau keduanya bertindak asusila.

Sesudah peristiwa itu, keduanya langsung divisum di rumah sakit. Benar saja, ada memar dan lebam di beberapa bagian tubuh keduanya akibat penganiayaan oleh warga.

Â