Liputan6.com, Jakarta Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya. Pemanggilan Wakil Ketua DPR RI itu untuk melengkapi pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Dalam pemeriksaan kedua ini, Fahri mengaku dicecar enam pertanyaan oleh penyidik.
"Ini hanya kalrifikasi, tadi enam apa tujuh pertanyaan," ujarnya usai diperiksanya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Fahri menjelaskan, pemeriksaan ini hanyalah menjelaskan kronologis atas laporannya. Dia mengatakan awal mula konfliknya dengan Sohibul terjadi pada Kamis 1 Maret 2018 lalu.
"Saya alhamdulillah bisa menceritakan sequnce dari peristiwanya, karena kebetulan setelah wawancara yang dilakukan oleh bapak MSI itu tanggal 1, maka tanggal 2 dini hari, jam 1 malam saya sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam twitter saya tentunya karena ini komunikasi antara sosial media dan sosial media. Online dan online," ujarnya.
Lalu, kata Fahri, tanggal 2 Maret itu dirinya meminta klarifikasi dari Presiden PKS Sohibul Iman yang menyebut dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
"Saya sudah meminta klarifikasi apakah betul yang bersangkutan menuduh saya berbohong dan berdusta," tegasnya.
Batas Waktu
Lalu, lanjut Fahri, dirinya memberikan waktu selama 24 kepada terlapor yakni Sohibul Iman. Namun, waktu itu menurut Fahri tidak dimanfaatkan oleh Sohibul Iman.
"Saya memberikan waktu kembali sampai hari Senin, saya mohon demi kebaikan bersama, demi kebaikan partai, saya bilang, saudara saya kasih waktu sampai Senin karena itu artinya hari Sabtu dini hari, Minggu, Senin tidak ada klarifikasi maka saya mulai mengundang tim hukum saya uuntuk mendiskukan hal ini," bebernya.
"Dengan beberapa tim saya lalu kita mendiskusikan maka tanggal 8 pagi-pagi saya twit, kalau nggak salah sebelum Subuh saya twit, dengan perasaan berdebar, saya pagi ini akan melakukan sesuatu, saya tidak akan kebayang melakukannya yaitu melaporkan saudara MSI. Itu sequence nya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/) lalu. Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul Iman yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan juga pembangkang.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement