Sukses

Basarah, Muzani dan Cak Imin Dilantik Jadi Pimpinan MPR Senin Depan

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati pelantikan tambahan Wakil Ketua MPR dilakukan Senin (26/3) dalam Sidang Paripurna MPR

Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati pelantikan tambahan Wakil Ketua MPR dilakukan Senin (26/3) dalam Sidang Paripurna MPR. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat gabungan MPR siang tadi (21/3/2018).

"Nanti akan ditetapkan di paripurna dan kemudian dilantik. Seninlah kita paripurna jam 10," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam rapat gabungan itu, juga disepakati kursi keenam untuk PKB. Setelah sebelumnya Fraksi PPP merasa keberatan dengan penambahan kursi keenam yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 khususnya pasal 427 a dan c.

"Disepakati kursi keenam untuk PKB," kata Zulkifli.

Sebagai pihak yang berkeberatan, PPP diwakili oleh Arwani Thomafi, akhirnya legowo menerima putusan rapat gabungan untuk melantik tiga pimpinan baru MPR. Namun, ia tidak bertanggungjawab atas segala masalah yang akan terjadi dari pemberian kursi tambahan itu.

"Terima kasih atas pemahaman yang diberikan pimpinan kita memperhatikan sikap PPP kami berusaha bersikap negarawan. Dan setuju untuk ditindaklanjuti dan dilantik Fraksi PPP berkeberatan dan tidak bertanggungjawab pemberian kursi tambahan di luar yang kami sebutkan sebelum MPR melakukan kajian dan konsultasi publik dan ahli hukum tata negara," ucap Arwani.

Tiga pimpinan baru yang akan dilantik adalah dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Penambahan pimpinan MPR tertuang dalam pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).