Sukses

Paedofil Marak, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Segera Dibahas

pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera tuntas dibahas. Harapannya, UU itu akan menjadi solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan paedofil.

Bambang menyatakan itu menyusul masih adanya paedofil yang berkeliaran hingga puluhan anak jadi korban. Kasus terakhir yang terungkap ada di Jambi.

Polda Jambi baru menangkap seorang pria berinisial PN yang menjadi paedofil hingga korbannya mencapai 87 anak. Sebelumnya pada Januari lalu, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten yang korbannya mencapai 41 anak.

“Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat meminimalisasi kejahatan seksual,” ujar Bamsoet, panggilan akrab Bambang, di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sembari menanti RUU itu tuntas, aparat penegah hukum harus menindak para paedofil berdasar undang-undang yang sudah ada. Tujuannya demi memberikan efek jera.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga hendaknya memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Yang terpenting ialah upaya pencegahan, pendampingan, dan pemulihan psikis.

“Agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak untuk menggenjot aksi nyata guna meminimalikan dampak negatif konten digital dan media sosial,” cetusnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Siapkan Lingkungan Ramah Anak

Secara khusus, ia meminta aparat pemerintah di tingkat paling bawah agar menyiapkan lingkungan ramah anak. Sekaligus dapat mengontrol kegiatan-kegiatan yang dilakukan anak.

"Serta memberikan perlindungan kepada korban agar tidak traumatik dan tidak mendapatkan bullying ataupun pengucilan dari lingkungan sekitar,” pungkas Bamsoet.