Sukses

KPK: Penetapan Tersangka 2 Calon Wali Kota Malang Tak Terkait Pilkada

KPK sudah mengusut dugaan korupsi di Malang sejak Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Calon Wali Kota Malang, Moch Anton dan Ya'qud Ananda Budban, sebagai tersangka. Komisi Antirasuah menegaskan peningkatan status keduanya tak terkait kepentingan pilkada serentak.

"Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya Pilkada. Tidak ada sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Anton dan Ananda terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. Anton sendiri adalah petahana, Wali Kota Malang 2013-2018. Sementara itu Ya'qud Ananda merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019.

Menurut Basaria, KPK mengacu pada dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan untuk menentapkan seseorang sebagai tersangka. Mantan Jenderal Polisi Bintang Dua itu menjelaskan penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2017.

Karenanya, Basaria menampik anggapan kasus ini digenjot KPK menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

"Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti-bukti yang baru penemuan, sehingga dua alat bukti diterima dan ditetapkan tadi," Basaria berujar.

 

 

2 dari 2 halaman

Maju Pilwalkot

Anton maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Malang 2018-2023 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra.

Sementara, Yaqud Ananda Budban yang juga mengikuti Pilwakot Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.

Anton dan Ananda ditetapkan sebagai tersangka bersama 17 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono dan Kadis PU Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Jarot.