Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu 21 Maret 2018.
Keduanya membahas tiga isu untuk mempercepat reformasi birokrasi yang sudah sangat mendesak. Ketiga topik adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, modernisasi pengadaan barang dan jasa, dan penguatan inspektorat daerah.
Baca Juga
"Kinerja Kementerian PAN-RB sudah berjalan baik, karena reformasi birokrasi sesungguhnya tantangannya tidak mudah dan masalahnya sangat kompleks. Tetapi Kementerian PAN-RB dapat mengerjakannya," kata Moeldoko melalui pesan tertulis.
Advertisement
Program yang dipandang cukup berhasil antara lain efisiensi anggaran dan kinerja SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan), penyederhanaan lembaga non struktural (LNS) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), serta tersedianya mal pelayanan satu pintu di banyak titik.
Terkait dengan UU ASN dan tenaga honorer, Moeldoko berharap KemenPAN-RB terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di lingkungan pemerintahan maupun organisasi/lembaga yang peduli terhadap keberhasilan reformasi birokrasi.
"Hal ini penting dilakukan, mengingat Presiden Jokowi sudah memberikan arahan yang jelas dalam berbagai rapat terbatas yang membahas agenda ini," ujar Moeldoko.
Kaji Perpres Nomor 7/2015
Sementara untuk mempercepat modernisasi pengadaan, KemenPAN-RB merekomendasikan adanya penyesuaian struktur organisasi yang menyesuaikan beban pengadaan dari tiap Kementerian/Lembaga. Sedangkan untuk penguatan SDM di pengadaan, menurut Moeldoko, diperlukan jabatan fungsional yang kompeten dengan jumlah yang memadai.
Peraturan Presiden Nomor 7/2015 perlu dikaji untuk dapat merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Demikian pula akan disusun Peraturan Menteri PAN-RB mengenai pedoman kelembagaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap lembaga pemerintahan.
Di lain pihak, untuk mengurangi korupsi di daerah-daerah, pemerintah sedang merumuskan bentuk kelembagaan, untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah dan memastikan daerah memiliki jumlah SDM serta kompetensi yang cukup.
Diharapkan sebelum bulan April 2018, koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendagri, dan KPK sudah bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang utuh, agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah bisa segera ditindaklanjuti.
Advertisement