Sukses

4 Pengakuan Setya Novanto di Sidang E-KTP agar Jadi Justice Collaborator

Pada sidang e-KTP, banyak hal yang diungkapkan Setya Novanto. Pasalnya, dia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) agar mendapat keringanan hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto menjalani sidang lanjutan proyek e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selama persidangan, banyak hal yang diungkapkan mantan Ketua DPR RI itu.

Pasalnya, Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) agar mendapat keringanan hukuman. Jika ingin dikabulkan, dia harus kooperatif membongkar kasus tersebut.

Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar US$ 7,3 juta. Hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Berikut ini lima pernyataan Setya Novanto dalam mengungkap kasus e-KTP menurut catatan Liputan6.com.

1. Sebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung terima uang US$ 500 ribu

Setya Novanto menyebut dua nama baru yang menerima uang korupsi e-KTP. Mereka adalah Menko PMK Puan Maharani dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto mendapat jatah masing-masing US$ 500 ribu.

Selain itu, ada pula nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus PKS Tamsil Linrung, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchis Marcus Mekeng.

Pada persidangan, Setya Novanto juga menjelaskan bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, berperan mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.

 

2 dari 3 halaman

Untuk Rapim Golkar

2. Gunakan uang proyek e-KTP untuk Rapimnas Golkar

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar dari proyek e-KTP berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar 2012.

"Uang Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

3. Kembalikan uang e-KTP Rp 5 miliar ke KPK

Pada sidang kali ini, mantan ketua DPR itu mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke KPK terkait proyek e-KTP.

Nominal tersebut berasal dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1, yang ditampung di Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tersangka kasus yang sama.

"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," ujar Setya Novanto, Kamis (22/3/2018).

 

 

3 dari 3 halaman

Jam Tangan Richard Mille

4. Akui terima jam tangan merek Richard Mille

Setya Novanto mengakui pernah menerima jam tangan bermerek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemberian jam tangan mewah oleh Andi terjadi pada 2016. Ia mengklaim, jam tangan tersebut merupakan oleh-oleh Andi usai berlibur dari Amerika.

"Saya ingat-ingat kembali bahwa jam tangan itu memang si Andi pada tahun 2016 pernah datang ke saya. Membelikan oleh-oleh jam tangan, saya lihat 'apa ini, Ndi?' Oh katanya 'jam tangan'," ujar Novanto, Kamis (22/3/2018).

Cerita soal jam tangan mewah untuk Novanto pernah diungkap agen FBI Johnathan Holden terkait penyelidikan terhadap Johannes Marliem. Menurut Holden, terdapat pembelian jam tangan seharga US$ 135.000 di Beverly Hills yang mana jam tersebut akan diberikan ke Setya Novanto.