Sukses

Hakim Sebut Pengakuan Setnov Setengah Hati, KPK Kaji Permohonan JC

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pasalnya, majelis hakim menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaborator karena setengah hati memberikan keterangan di persidangan kasus e-KTP.

"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas. Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saar dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Majelis hakim sidang e-KTP menilai, Setya Novanto tidak seluruhnya membuka kronologi kasus tersebut dengan berbagai keterangan, seperti lupa atau tidak tahu. Padahal, dalam kasus ini, mantan Ketua DPR itu mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

"Keterangan Anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan Anda aliran Andi tidak benar sangat bertentangan dengan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto sambil mengangkat surat permohonan JC Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.

 

2 dari 2 halaman

Bertolak Belakang

Hakim Yanto merunut keterangan sejumlah saksi yang bertolak belakang dengan keterangan Setnov. Dimulai dari jatah hasil korupsi proyek e-KTP ke DPR, pengaruh Setnov dalam pembahasan proyek tersebut, termasuk vendor pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Hakim Yanto berpendapat keterangan mantan Ketua DPR yang mengatakan tidak mengetahui alasan Andi kerap kali membahas proyek e-KTP tidak mencerminkan kriteria penerimaan JC.

Sementara itu, Novanto masih bersikukuh tidak menerima hasil korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun tersebut. Dia juga mengklaim tak tahu menahu soal jatah 5 persen untuk DPR terkait proyek e-KTP.

"Saya tidak (menerima) yang mulia, saya tidak tahu hanya saat diperiksa penyidik terus ditunjukan. Saya menganggap itu tanggung jawab saya, saya kembalikan," ujarnya dalam persidangan.