Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, penderekan mobil anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik yang parkir liar di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan.
"Memang aturannya seperti itu mau gimana? Melanggar Perda, kan enggak harus ada rambu. Coba lihat Pasal 34 ayat 2 deh Perda 5 tahun 2014Â (Perda mengenai transportasi)," kata Andri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Baca Juga
Menurut dia, apabila alasan Fajar parkir di sana karena tidak ada rambu larangan parkir, maka itu tidak tepat. Sebab, dalam perda seluruh Ruang Milik Jalan (Rumija) baik bahu maupun badan jalan tidak boleh menjadi tempat parkir.
Advertisement
"Kalau seumpama berasalan harus mempunyai rambu? Berarti kalau tidak ada rambu parkir, Sudirman-Thamrin boleh parkir dong. Rambu itu tidak harus karena perda mengatakan rumija tidak boleh parkir," jelas Andri
Selain itu, alasan penderekan mobil Fajar, kata Andri, karena adanya aduan dari masyarakat sekitar.
"Kan karena ada pengaduan. Sebenarnya tidak boleh parkir, baik di jalan lingkungan maupun protokol itu harus kita lakukan penindakan. Tapi untuk jalan lingkungan kita hanya bisa lakukan tindakan setelah ada pengaduan masyarakat," ujar dia.
Apalagi saat ini, lanjut Andri, Pemprov DKI Jakarta terus menyosialisasikan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
"Sosialisasikan setiap pemilik harus miliki garasi, itu kan agar kendaraannya tidak parkir di rumija, ruang milik jalan bisa bahu jalan, bisa badan jalan. Apalagi saya lihat itu bukan hanya bahu jalan tapi badan jalan," Andri menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Video Viral
Sebelumnya, sebuah video penertiban parkir liar di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat viral. Video itu mengenai seorang anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, marah-marah lantaran mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Dalam video yang diunggah pada Kamis, 22 Maret 2018, anggota DPRD DKI yang diketahui bernama Fajar Sidiq itu merasa tidak melakukan kesalahan. Sebab, tidak ada tanda larangan parkir di TKP.
"Saya bayar lho. Rekam ya. Ini nggak ada larangan ini. Dari ujung ke ujung tidak ada larangan ini. Kalau ada larangan saya tidak parkir," ujar Fajar kepada para petugas. Dia juga bersikeras agar petugas menunjukkan peraturan gubernur yang mengatur tentang larangan parkir itu.
Sementara petugas Dishub mengatakan, mustahil memasang rambu dilarang parkir di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, Fajar justru makin berang.
Ia menegaskan dirinya adalah anggota DPRD DKI yang mengetahui betul bahwa pemasangan rambu lalu lintas sudah dianggarkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah mendengar kabar anggota DPRD yang mengamuk pada petugas Dishub itu.
"Iya Pak Fajar Sidik, Gerindra lagi. Dia sampaikan lengkap," ujar Sandiaga di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Sandiaga menyebut Fajar merasa tidak melanggar parkir karena tidak ada rambu larangan parkir di kawasan dekat rumahnya itu. Fajar, kata Sandi, lapor dengannya juga dengan keadaan marah-marah.
Meski berteman dengan Fajar, Sandiaga Uno mengatakan tetap akan membela Dishub apabila penindakan benar-benar dilakukan sesuai aturan.
Â
Advertisement