Sukses

Terbukti Langgar UU Pemilu, Perindo Tidak Bisa Dikenakan Sanksi

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Partai Perindo melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Partai Perindo terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Perindo terbukti beriklan selama 18 Februari-5 Maret 2018 di tiga stasiun televisi MNC grup yang juga milik ketua umum partai itu sebelum masuk masa kampanye, September mendatang.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, Partai Perindo melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dari kesimpulan yang sudah kami lakukan, memang ditemukan bahwa unsur kampanye melalui media elektronik memang terbukti," ucap Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

"Pada akhirnya kami Bawaslu, Polisi dan Jaksa menyimpulkan bahwa, terkait dengan status temuan atas tindak pidana pemilu, pasal iklan kampanye di luar jadwal (sesuai) pasal 492," sambung dia.

Namun, partai baru yang diketuai Harry Tanoesoedibjo tersebut tidak dapat dikenai hukuman pidana meski terbukti melakukan pelanggaran.

Perindo tidak dapat dijatuhi sanksi karena adanya syarat formil yang belum terpenuhi. Yakni, lanjut dia, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum terbentuk.

Sementara, Bawaslu dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, tidak bisa berdiri sendiri untuk menindaklanjuti sebuah perkara.

"Kami nyatakan (Perindo) belum bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi jadi belum bisa ditindaklanjuti di penyidikan. Jadi dugaan tindak pidana pemilu dilakukan Sentra Gakkumdu. Nah, Sentra Gakkumdu untuk pemilu belum terbentuk karena masih menunggu SK Kepolisian. Nanti Polri itu, siapa yang di Gakkumdu dibebastugaskan dari kegiatan reguler, (sesuai) di UU Nomor 7 ," tutur Abhan.

2 dari 2 halaman

Temuan Gugus Tugas

Adapun isi Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." 

Pelanggaran tayangan iklan kampanye di stasiun televisi jaringan MNC Grup sebelum masanya tersebut merupakan temuan dari Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI.