Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua menteri kabinetnya, Puan Maharani dan Pramono Anung. Nama keduanya disebut Setya Novanto menerima aliran dana proyek e-KTP.
"Saya kira kalau soal Jokowi dalam banyak event selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan, pemberantasan korupsi jalan terus, dalam konteks itu saya kira positif," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018.
Baca Juga
KPK, kata dia, akan mempelajari kesaksian Setya Novanto dalam persidangan serta membandingkannya dengan kesaksian dan bukti lainnya. Sebab, KPK tidak bisa bergantung pada keterangan satu pihak saja.
Advertisement
"Kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti yang lain. Dan yang kedua, jika dibutuhkan tentu akan kita perdalam lagi pada Setya Novanto apa saja fakta-fakta yang dia ketahui,"Â kata jubir KPK ini.
Sementara itu, baik Menko PMK Puan Marahani dan Seskab Pramono Anung telah membantah menerima aliran dana dari proyek e-KTP saat masih menjadi anggota DPR.
"Ya, saya juga baru mendengar apa yang disampaikan SN kemarin. Apa yang disampaikan Beliau itu tidak benar," kata Puan Maharani di kantor Menko PMK, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Politikus PDIP ini menjelaskan perkataan Setya Novanto saat persidangan tidak memiliki bukti. Oleh karena itu, dia meminta agar mantan Ketua DPR ini memberikan keterangan dengan fakta hukum yang ada.
"Bukan katanya-katanya. Jadi, itu tidak benar apa yang disampaikan Pak SN," kata Puan Maharani.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pernyataan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP.
Setya Novanto yang merupakan terdakwa atas kasus e-KTP menyebut nama Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima masing-masing uang US$ 500 ribu.
"Negara kita ini, negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Jokowi pun mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu hingga tuntas.
"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Asalkan Ada fakta-fakta hukum dan bukti hukum yang kuat," ucap Jokowi.
Selain Puan dan Pramono, mantan Ketua DPR RI itu juga menyeret nama mantan Pimpiman Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchis Markus Mekeng, Chaeruman Harahap, Mirawan Amir, Tamsil Linrung, Arif Wibowo, dan M Jafar Hafsah. Novanto menyebut para anggota DPR tersebut mendapat jatah masing-masing USD 500 ribu dengan total seluruhnya USD 3,5 juta.
Advertisement