Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Tengah menampik jajarannya telah melakukan pembubaran paksa terhadap ibu-ibu pengajian di Luwuk, Kabupaten Banggai. Polda Sulteng mengklaim, pembubaran itu telah sesuai prosedur.
"Semuanya kan ada prosesnya. Menurut saya, pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut bukan pembubaran paksa, melainkan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/3/2018).
Baca Juga
Hery menuturkan, kabar pembubaran pengajian yang viral di media sosial tersebut berkaitan dengan eksekusi lahan di Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, beberapa hari lalu. Polri, lanjut dia, telah melakukan mediasi terkait eksekusi lahan tersebut.
Advertisement
"Ini diawali dengan persiapan, imbauan, arahan, nasihat, dan mediasi serta sikap perilaku tutur bahasa yang sopan santun, namun tidak dihiraukan dan tersulut pihak yang dapat berpotensi munculnya gangguan," kata Hery.
Meski begitu, Polri tetap mengirimkan penyidik Paminal Propam untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran dalam kasus pembubaran pengajian tersebut. Polda Sulawesi Tengah juga menghormati proses hukum internal kepolisian ini.
"Kita tunggu saja konfirmasinya (hasil penyelidikan Propam Polri," ucap Hery.
 Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wakapolri Geram
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin dibuat geram dengan kabar adanya aparat kepolisian membubarkan pengajian di Kabupaten Banggai. Jenderal bintang tiga itu pun mengirim tim untuk mengusut kasus tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, pihaknya tak segan mencopot jabatan Kapolres Banggai. Dia juga memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara objektif.
"Saya belum dapat laporan lengkap, tapi kita akan periksa semua, sampai kapoldanya akan kita periksa," ucap Syafruddin di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018.
Advertisement