Liputan6.com, Jakarta - Polri mengambil langkah tegas terkait kasus pembubaran paksa pengajian ibu-ibu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Terhitung mulai hari ini, Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya.
"Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh paminal propram," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).
Setyo menuturkan, pencopotan itu dilakukan setelah penyidik Paminal Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembubaran massa saat mengawal eksekusi lahan di Luwuk, Banggai beberapa waktu lalu.
Advertisement
Hanya saja, Setyo enggan membeberkan apa yang dilanggar polisi saat itu. "Sudah ada indikasi (pelanggaran). Tidak sesuai prosedur yang dilakukan. Ada beberapa hal," ucap dia.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Polri memiliki prosedur tetap dalam rangka membubarkan massa. Pembubaran massa terlebih dulu harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog.
"Kita punya SOP ketika membubarkan, pertama ada negosiasi dulu. Kemudian setelah negosiasi kita melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis," kata Setyo.
Bukan itu saja, Polri juga tidak boleh menggunakan gas air mata secara sembarangan untuk membubarkan massa. Alat tersebut hanya bisa dilakukan pada kondisi tertentu.
"Ketika itu tidak dilakukan kita tidak boleh langsung melakukan penembakan gas air mata. Itu ada prosedurnya," tegas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penjelasan Polda
Polda Sulawesi Tengah menampik jajarannya telah melakukan pembubaran paksa terhadap ibu-ibu pengajian di Luwuk, Kabupaten Banggai. Polda Sulteng mengklaim, pembubaran itu telah sesuai prosedur.
"Semuanya kan ada prosesnya. Menurut saya, pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut bukan pembubaran paksa, melainkan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/3/2018).
Hery menuturkan, kabar pembubaran pengajian yang viral di media sosial tersebut berkaitan dengan eksekusi lahan di Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng beberapa hari lalu. Polri, lanjut dia, telah melakukan mediasi terkait eksekusi lahan tersebut.
"Ini diawali dengan persiapan, imbauan, arahan, nasihat, dan mediasi serta sikap perilaku tutur bahasa yang sopan santun, namun tidak dihiraukan dan tersulut pihak yang dapat berpotensi munculnya gangguan," kata Hery.
Advertisement