Sukses

Kemenhub Gelar Pengurusan SIM Bersubsidi bagi Supir Taksi Online

Tidak hanya pengurusan SIM bersubsidi, Kemenhub juga memberikan pengurusan atau uji KIR gratis bagi taksi menggunakan aplikasi.

Liputan6.com, Medan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bersubsidi bagi pengemudi taksi online. Pengurusan SIM bersubsidi dilaksanakan serentak di 7 kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, untuk Kota Medan pengurusan SIM bersubsidi untuk SIM A bagi pengemudi taksi online dilakukan di Medan Safety Driving Centre (MSDC) dan di Satuan Lalulintas Polrestabes Medan.

"Selain Medan, pengurusan SIM bersubsidi juga digelar di Manado, Semarang, Surabaya, Palembang, Yogyakarta, dan Palu," kata Budi di Medan, Sabtu (24/3/2018).

Tidak hanya pengurusan SIM bersubsidi, Kemenhub juga memberikan pengurusan atau uji KIR gratis bagi taksi menggunakan aplikasi. Uji KIR akan berlangsung secara nasional pada Minggu, 25 Maret 2018.

"Juga serentak 7 kota, gratis. Kita ingin pengemudi sewa khusus melengkapi dan menjalani profesi dengan tenang. Kita prioritaskan pengemudi yang betul-betul ingin kooperatif, sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017," ucapnya.

Namun begitu, pengurusan SIM bersubsidi dan pengujian KIR gratis terbatas dan memiliki kuota di setiap daerah. Kota Medan mendapatkan kuota pengurusan SIM bersubsidi 315 sopir, termasuk pengujian KIR.

"Kuota di setiap daerah terbatas. Mereka diharap jadi pelopor dan contoh bagi pengemudi lainnya," ujar Budi.

Budi juga membeberkan, saat ini Kemenhub bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pengaturan aplikasi antara aplikator dan mitra secara keseluruhan.

"Pemerintah Indonesia berupaya melindungi para driver online tersebut. Baru kemudian kita berbicara tentang menata," bebernya.

 

2 dari 2 halaman

Moratorium

Budi menyebut, dalam memikirkan nasib dan kesejahteraan para driver online, Pemerintah Indonesia mengeluarkan moratorium yang membatasi antara mitra dan aplikator jasa angkutan online.

Di Kota Medan sendiri, kuota driver taksi online sebanyak 3500. Pembatasan tidak terlepas dari hasil rapat terakhir yang dipimpin Menko Maritim, disebutkan banyaknya penurunan pendapatan akibat adanya peningkatan mitra oleh Grab, Go-car, dan Uber.

"Untuk Grab, di sejumlah daerah dan tempat sudah menutup untuk pendaftaran mitra baru," sebutnya.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan agar driver yang lama bisa mendapatkan penghasilan yang mencukupi, ditambah lagi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bisa melindungi nasib para driver online.

"Pemerintah mendorong masing-masing aplikator menata dulu. Di Medan kuotanya mungkin ada penambahan lagi. Kita akan evaluasi, karena tidak mutlak," Budi menandaskan.