Sukses

KPK Dalami Kasus E-KTP dari Tersangka Made Oka

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus e-KTP. Senin (26/3/2018) ini, KPK memeriksa eks Pimpinan PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus e-KTP. Senin (26/3/2018) ini, KPK memeriksa eks Pimpinan PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

Made Oka menyambangi gedung KPK didampingi oleh dua orang pengacara. Pantauan Liputan6.com, Made Oka tiba di KPK pukul 10.25 WIB dan langsung menunggu sebentar di lobi KPK. Made datang mengenakan jaket biru.

Made Oka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 6 Maret 2018 lalu. Dia juga memberi kesaksian di persidangan keponakan Setya Novanto yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi yang juga tersangka kasus korupsi tersebut pada 8 Maret 2018.

Made Oka dan Irvanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari 2018. KPK menduga Made Oka berperan sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto melalui rekening dua perusahaannya di Singapura, yakni OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Lewat OEM Investement, Made Oka menimbun uang sebesar USD 1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara di rekening PT Delta Energy, dia menerima transfer uang sebesar USD 2 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran

Total keseluruhan, Made Oka diduga menerima uang sebanyak USD 3,8 juta dari proyek e-KTP. Dia juga diduga menjadi perantara pemberian upah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.