Sukses

KPK Panggil Setya Novanto Jadi Saksi Dua Tersangka Korupsi E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Setya Novanto dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Setya Novanto dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

"SN diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," tutur Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Pantauan Liputan6.com, Setya Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Dia belum berkenan berkomentar terkait pemanggilan itu.

"Nanti saja, diperiksa dulu," kata Setya Novanto.

 

2 dari 2 halaman

Panggil Made Oka

Pada pemeriksaan kasus e-KTP hari ini, KPK juga memanggil Made Oka Masagung. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

Made Oka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 6 Maret 2018 lalu. Dia juga memberi kesaksian di persidangan keponakan Setya Novanto yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi yang juga tersangka kasus korupsi tersebut pada 8 Maret 2018.

Made Oka dan Irvanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari lalu. Made Oka diduga berperan sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto melalui rekening dua perusahaannya di Singapura, yakni OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Lewat OEM Investement, Made Oka menimbun uang sebesar USD 1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara di rekening PT Delta Energy, dia menerima transfer uang sebesar USD 2 juta.

Total keseluruhan, Made Oka diduga menerima uang sebanyak USD 3,8 juta dari proyek e-KTP. Dia juga diduga menjadi perantara pemberian upah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.