Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung membantah pernyataan terdakwa Setya Novanto di persidangan, yang menyebut adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi.
Saat persidangan e-KTP pada Kamis 22 Maret lalu, Setya Novanto mengatakan bahwa realisasi pemberian uang tersebut diketahuinya dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya, bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga
"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," tutur kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Advertisement
Menurut Bambang, pertemuan antara Made Oka dan Setya Novanto pun tidak terjadi. Untuk itu, kesaksian yang mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi dan tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tidak benar.
"Tidak ada sama sekali, karena itu kan bulan Oktober tahun 2012. Tidak pernah ke rumahnya Pak Setya Novanto," jelas dia.
Bantahan Made Oka termasuk juga soal aliran dana korupsi e-KTP yang disebut Setya Novanto masuk ke kantong politikus PDIP, Pramono Anung dan Puan Maharani. "Pernyataan Setnov enggak benar," Bambang menandaskan.
Respons Puan dan Pramono
Namun, baik Pramono maupun Puan sudah membantah tudingan itu. Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pernyataan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto yang menyebutnya menerima aliran dana dari proyek e-KTP saat masih menjadi anggota DPR tidak benar.
Dia pun meminta agar mantan Ketua DPR itu berkata sesuai fakta yang berlaku. Bukan hanya mengandalkan kabar saja tanpa ada bukti.
"Kita enggak bisa kemudian katanya ini, katanya itu. Namun yang bisa saya sampaikan bahwa apa yang jadi pernyataan Pak SN itu enggak benar adanya," kata Puan Maharani di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan siap dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu akan memberikan pembelaan atas tuduhan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto yang menyebut dirinya mendapat aliran dana USD 500 ribu.
"Karena ini menyangkut integritas saya sebagai orang yang panjang dalam karier politik tentunya siap dikonfrontasi dengan siapa saja, di mana saja, kapan saja. Monggo-monggo saja (kalau dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP)," kata Pramnono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Kalau ada orang yang memberi (uang) itu logikanya berkaitan dengan kewenangan jabatan dan kedudukan. Nah dalam hal ini saya itu enggak pernah ngomong satu kata pun yang berkaitan, berurusan dengan e-KTP termasuk semua pejabat yang diperiksa dan dipersidangkan yang ada kemarin. Tidak ada satu pun yang pernah berbicara e-KTP dengan saya," jelas Pramono.
Advertisement