Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laman jejaring Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemeriksaan apakah namanya sudah terdaftar atau belum pada laman, http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional.
Dalam laman tersebut, tersedia kotak pencarian dengan NIK agar memudahkan pengguna untuk mencari data dirinya. Laman tersebut menampilkan jumlah data pemilih sementara dan TPS-nya dari 31 provinsi.
Baca Juga
Total pemilih sementara sebanyak 152.870.258 orang saat diakses pada Senin (26/3) pukul 15.22 WIB, dengan jumlah TPS 386.952. Dalam laman tersebut juga menampilkan jumlah pemilih difabel.
Advertisement
Komisioner KPU Viryan menyebutkan bahwa data tersebut belum semuanya lengkap. Daftar pemilih dari Kabupaten Mimika, Papua, belum masuk dalam data yang dirilis. Dia mengatakan KPU Papua memberikan waktu untuk segera menetapkan paling lambat 7 hari sejak pleno penetapan DPS Papua pada 23 Maret lalu.
"Datanya dari bawah belum terhimpun seluruhnya serta dampak dari pencalonan. Oleh KPU Provinsi Papua diberi waktu untuk menyelesaikan selama seminggu sejak pleno penetapan DPS provinsi Papua," kata Viryan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/3).
Terkait pernyataan, 6,7 juta yang belum terdaftar, Viryan menuturkan telah memberikan arahan kepada KPU tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan data ke Dukcapil untuk dilakukan pengecekan pada database kependudukan setempat.
"Apabila masih terdapat pemilih belum ada dalam database kependudukan setempat, baru disampaikan ke KPU RI untuk diteruskan ke Adminduk," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com