Sukses

Dokter dan Perawat Tolak Diagnosis Setya Novanto yang Bertatus Buron

Sementara itu, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), Michael Chia Cahaya, juga menolak memberi surat pengantar untuk Setya Novanto. Sebabnya, dia tahu mantan Ketua DPR itu masuk dalam daftar buron KPK.

Liputan6.com, Jakarta Dugaan adanya rekayasa kecelakaan Setya Novanto terkuak dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich Yunadi meminta perawat rumah sakit tersebut agar Novanto didiagnosis akibat kecelakaan mobil.

“Disebutkan kecelakaan mobil,” ujar Apri Sudrajat sebagai perawat rumah sakit tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Fredrich, kata Apri, juga mengatakan kliennya yang akan masuk atas nama Setya Novanto. Disebut nama tersebut, ia mengaku tidak terkejut sebab sebelum pengacara viral atas pernyataan bakpaunya itu rencana rawat inap Novanto telah diketahui seantero rumah sakit kelas B itu.

Lebih lanjut, Apri menolak permintaan Fredrich dikarenakan perawat tidak bisa membuat surat pengantar IGD, kecuali dokter.

“Perawat tidak bisa buat itu cuma dokter aja yang bisa,” ujarnya.

Sementara itu, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), Michael Chia Cahaya, juga menolak memberi surat pengantar untuk Setya Novanto. Sebabnya, dia tahu mantan Ketua DPR itu masuk dalam daftar buron KPK.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Menolak

Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Suhaidi, mengetahui ada penolakan oleh Michael mengenai hal tersebut. Suhaidi kemudian mengonfirmasi alasan Michael menolak membuat surat pengantar rawat inap dari IGD.

"Saya tanyakan lagi kenapa enggak mau terima dan dijawab oleh Dokter Michael, iya diakan buronan KPK. Setelah itu saya kembali menuju ruang IGD mengurus pasien. Betul ini keterangan saksi?" Konfirmasi Jaksa kepada Suhaidi, Senin (26/3).

"Benar," ujar Suhaidi membenarkan.

Pada sidang sebelumnya, Michael mengaku menolak membuat surat pengantar untuk Setya Novanto karena dianggap telah melanggar kode etik, membuat diagnosis tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com