Sukses

Dirjen Otda: Moratorium Daerah Otonom Baru dicabut Usai Pilpres 2019

Pemerintah menunda pembentukan 314 daerah otonom baru.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) belum dicabut. Pencabutan moratorium baru akan dilakukan selepas masa kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tidak. Nggak ada itu. Pokoknya sampai Pilpres enggak ada yang namanya mengenai pembahasan pembentuk daerah otonom baru," kata Soni usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 26 Maret 2018.

Ia menjelaskan moratorium tersebut dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Sebab, kemunculan daerah otonomi baru bisa mengubah teknis pelaksaan pilkada atau pemilu.

Beberapa aspek perlu disesuaikan bila daerah otonom baru dibentuk. Hal itu juga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. 

"Ya paling nyaman karena tidak mengganggu dapil, ini kan daerah pemilihan bisa berubah karena DOB, anggaran juga bisa berubah. Jadi malah menimbulkan masalah daripada manfaat," kata Soni.

 

 

2 dari 2 halaman

Tunda 314 DOB

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah masih menunda pemekaran 314 daerah otonomi baru (DOB) yang sudah diusulkan. Kemudian, saat ini terdapat 314 usulan daerah pemekaran baru di seluruh Indonesia.

173 di antaranya merupakan usulan dari DPD, sisanya diusulkan oleh DPR. Usulan tersebut sudah masuk ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin