Sukses

Bupati Rita Titip 15 Batang Emas ke Bos Tambang sebagai Jaminan

Titipan emas itu disesali Hanny lantaran Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Abun. Sementara, Hanny menegaskan tidak memiliki utang apa pun.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Hanny Kristianto, General Manager PT Hotel Golden Season, Samarinda mengaku pernah mendapat titipan 15 batang emas dari Rita Widyasari.

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Hanny menjelaskan 15 batang emas yang diberikan Rita agar diteruskan kepada Hery Susanto alias Abun, sebagai jaminan. Sebab, Abun telah menggelontorkan sejumlah uang kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pengurusan izin lahan perkebunan kelapa sawit.

Namun, proses perizinan tak kunjung selesai hingga Abun meminta Rita mengembalikan seluruh uang perizinan. Abun pun kemudian mengutus Hanny, notabene bekerja di perusahaan milik Rita Widyasari, meminta uang tersebut kembali.

"Emas batangan sebagai jaminan dari Ibu (Rita Widyasari) untuk Abun 19 November. Emas diberikan di pendopo bupati," ujar Hanny, Selasa (27/4).

Titipan emas itu disesali Hanny lantaran Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Abun. Sementara Hanny menegaskan tidak memiliki utang apa pun.

Hanny menyebutkan, nominal dalam kuitansi tersebut sangat besar yakni Rp 10 miliar. Hanny pun geram atas keterlibatannya dalam pusaran transaksi antara Abun, Rita dan sang suami yang turut membuat kuitansi tersebut.

"Saya diminta tandatangan kuitansi pinjaman Hanny kepada Heru Susanto (Abun) senilai Rp 10 miliar. Saya marah besar, demi Allah," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Terjebak Konflik

Hanny kemudian terjebak dalam konflik antara Abun dengan Rita. Dia juga disalahkan oleh Abun lantaran dianggap tidak bisa mengurus perizinan tersebut, sementara dia mengatakan tidak tahu menahu proses perizinan berkaitan kelapa sawit.

Abun pun mengambil tindakan dengan tidak memberi gaji Hanny karena merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan perusahaan Abun.

Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.

Salah satu anggota tim 11 merupakan Khairuddin. Politisi Golkar itu sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara, sebelum akhirnya memutuskan mundur dan bergabung menjadi tim sukses Rita.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com