Sukses

Sanksi Pergub Pariwisata, Pemprov DKI: Tempat Hiburan Tak Asal Ditutup

Pemprov DKI akan menutup tempat hiburan yang melanggar tiga jenis pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan Pemprov DKI terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas. Regulasi baru itu memungkinkan penutupan tempat wisata bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media.

Syaratnya, bila tempat usaha yang bersangkutan melakukan tiga jenis pelanggaran yakni, prostitusi, narkoba, dan perjudian.

Namun, para pengusaha tempat hiburan tak perlu risau. Menurut Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiati, laporan media masa dan warga tetap diverifikasi dan dicek ulang oleh tim penyidik PNS DKI

"Ya inikan memang tugas tim penyidik untuk mendalami apa yang terjadi. Nanti semua laporan itukan ada prosesnya. Menyelidiki sesuatu kan tidak hanya laporan saja. Harus didalami, buat BAP-nya, cek ulang lagi," kata Tinia di Museum Nasional, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut dia, laporan media dan warga menjadi bahan untuk memulai investigasi tim penyidik DKI. "Itu jadi bahan untuk memulai melakukan penyelidikan. Kalau sudah betul. Kan ini harus cek and ricek," ujarnya.

Ia memastikan tidak akan ada persekusi warga atau dimanfaatkan tidak bertanggung jawab terkait laporan tempat hiburan malam yang membandel. Sebab, hanya laporan resmi yang ditindaklanjuti Pemprov DKI.

"Harus buat berita acara, melaporkan kemana aja misal ke kepolisian, Satpol PP boleh. Dari mana saja boleh, Masuknya dari mana saja aja tapi ujungnya tetap ke Penyidik PNS," kata Tinia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ingin Dimanfaatkan

Proses cek-ricek laporan, lanjut Tinia, pasti dilakukan PPNS sebelum mengambil langkah peringatan atau penutupan suatu tempat hiburan.

"Itulah sebabnya harus cek and ricek, menguji kebenaran. Jangan sampai itu dimanfaatkan (orang yang tak bertanggung jawab)," Tinia menandaskan.

Tim penyidik PNS sendiri terdiri dari berbagai bidang antara lain dinas pariwisata, satpol PP hingga kepolisian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini