Liputan6.com, Jakarta - Istri terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus e-KTP lainnya, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Pemeriksaan ini menjadi momen berharga untuknya. Pasalnya, dia sempat bertemu dengan suami, Setya Novanto.
"Iya ketemu," tutur Deisti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Advertisement
Deisti tidak merinci pertemuannya dengan Setya Novanto. Namun, keduanya memang dimintai keterangan sebagai saksi dua tersangka yang sama.
"Tanya penyidik saja (pertanyaannya)," Deisti menjelaskan.
Ada 26 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK terhadap Deisti dalam kurun waktu sekitar 3,5 jam. Sementara Setya Novanto sendiri belum selesai menjalani diperiksa.
Tentang Made Oka dan Irvanto
Made Oka dan Irvanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari lalu. Made Oka diduga berperan sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto melalui rekening dua perusahaannya di Singapura, yakni OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Lewat OEM Investement, Made Oka menimbun uang US$ 1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara di rekening PT Delta Energy, dia menerima transfer uang sebesar US$ 2 juta.
Total keseluruhan, Made Oka diduga menerima uang US$ 3,8 juta dari proyek e-KTP. Dia juga diduga menjadi perantara pemberian upah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.
Advertisement