Sukses

Saksi Sidang Sebut Ada Uang Rp 5 M untuk Bebaskan Ayah Bupati Rita

Bupati Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abu

Liputan6.com, Jakarta - General Manager PT Hotel Golden Season, Samarinda Hanny Kristianto memberikan kesaksian pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam persidangan, dia mengungkapkan kekesalannya terlibat transaksi antara Rita dengan Hery Susanto Gun alias Abun.

Dari transaksi itu dia diminta atasannya, yakni Abun bertanggung jawab mengembalikan Rp 10 miliar dari uang yang telah digelontorkan untuk perizinan tambang kepada Pemkab Kutai Kartanegara. Dia mengaku dimarahi karena Abun telah menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan Rita, termasuk membayar uang pembebasan ayah Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais.

"Saya dimarahi sama Pak Abun, bilang sama dia (Rita Widyasari) kalau tidak dikembalikan saya sama dia sama sama masuk (penjara)," ujar Hanny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hanny. Di dalamnya, Hanny mengatakan Abun telah mentransfer uang sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan Syaukani.

Namun Hanny menegaskan tidak tahu menahu adanya transfer uang tersebut. Di BAP, dia juga mengatakan Abun mentransfer uang beberapa kali ke rekening seseorang bernama Noval yang dikatakan sebagai sepupu Rita Widyasari.

Lebih lanjut, dia menerangkan selama Abun memarahinya, dia merekam segala pernyataan bosnya tersebut. "Untuk bayar KPK, untuk bebaskan Syaukani?" tanya jaksa.

'Jadi ini bukan keterangan saya tapi ini keterangan Pak Abun, kamu bilang Rita sama saya sama sama masuk. Saya tulis lagi," ujar Hanny.

"Siapa pegawai KPK-nya?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Hanny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia