Sukses

Kemnaker Dirikan Layanan Terpadu Satu Atap bagi Pekerja Migran di Brebes

Kemnaker Dirikan Layanan Terpadu Satu Atap bagi Pekerja Migran di Brebes

Liputan6.com, Brebes Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakin pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) mampu memberikan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih baik. Keberadaan LTSA sesuai komitmen tinggi pemerintah dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengamanatkan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dan Pemerintah Daerah membentuk LTSA," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, saat meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap di kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2018).

Turut hadir dalam peresmian LTSA Brebes tersebut Bupati Brebes, Idza Priyanti, dan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Nur Nadifa, beserta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Pembentukan LTSA, ucap Yuli, bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI/PMI, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.

“Selain itu, LTSA juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan PMI di luar negeri, “ kata dia.

Yuli menambahkan, selama ini publik mengetahui bahwa pelayanan penempatan PMI yang akan bekerja ke luar negeri tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker atau dinas yang membidangi tenaga kerja di daerah, tetapi juga melibatkan berbagai fungsi kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah yang memerlukan koordinasi dan sinergitas dalam pelayanan.

“Sinergitas ini sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan," ujar Menaker Hanif Dhakiri. 

Lanjutnya, proses pelayanan harus terukur dan dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang mudah, murah, cepat, aman, tetapi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Yuli mengatakan, dengan terbentuknya LTSA di Kabupaten Brebes, maka pekerjaan sesungguhnya baru saja dimulai dan masih banyak tantangan kedepan yang harus dihadapi guna merealisasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja, sampai kembali ke daerah asalnya.

“Pemda dapat meningkatkan fungsi dan peran LTSA di daerahnya dalam upaya perbaikan tata kelola PMI. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah," ucapnya.

 

 

(*)

 

Video Terkini