Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Dengan pencabutan izin itu, maka Alexis dilarang menjalankan usaha apa pun. Anies mengungkapkan alasannya menutup tempat hiburan malam itu.
"Bukan narkoba, tapi prostitusi dan perdagangan manusia," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Anies memberikan waktu hingga hari ini, Rabu (28/3/2018) kepada Alexis untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.
Advertisement
"Dalam surat itu diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum ditutup, maka Pemprov akan bertindak," ujar Anies.
Apabila manajemen Alexis tidak menggubris surat penutupan Pemprov, Anies menyebut pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Kita beri waktu sampai besok, setelah itu kita bertindak bila tidak ada penutupan," ucap Anies.
Dia tidak membeberkan penindakan apa yang akan diambil Pemprov DKI terhadap Alexis. Namun, dia memastikan tidak akan ada pengerahan pasukan.
"Kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut," kata Anies.
Tak Mau Berandai-andai
Mantan Mendikbud itupun enggan berandai-andai apabila Alexis tidak menggubris ultimatum Pemprov DKI dan tetap beroperasi.
Ia tidak menjawab apakah akan mengirim pasukan, bila Alexis tetap aktif setelah batas waktu penutupan yang diberikan besok.
"Prinsip kita tidak bicara ke depan, tapi hari ini ada pelanggaran," Anies menandaskan.
Advertisement