Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menegaskan, video mengenai telur palsu yang baru-baru saja beredar tidaklah benar. Dalam video yang berdurasi 02.38 menit, terlihat Syahroni B Daud (49) menerangkan kalau telur yang didapatkan anaknya dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan telur palsu.
"Kami koordinasi dengan Kanit Johar Baru, kita lakukan koordinasi dengan Dinas KPKP, kemudian Dinas Peternakan dan Food Station dan ternyata hasilnya tidak palsu. Bahkan telur itu adalah telur yang siap konsumsi oleh masyarakat," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan, informasi mengenai telur palsu beredar di Indonesia adalah hoaks. Telur palsu tersebut merupakan mainan.Â
Advertisement
Hal tersebut berdasarkan hasil patroli kepolisian, yaitu seolah-olah ada orang yang sedang membuat telur palsu. Putih telurnya dimasukkan ke dalam plastik, sedangan kuningnya dimasukkan. Kemudian ada komentar mengenai hati-hati telur palsu sudah masuk ke negara Indonesia.
"Padahal ini bukan telur palsu, tapi ini adalah telur mainan yang diproduksi di Korea, untuk dijual dan untuk main anak-anak, hasilnya memang untuk diperjualbelikan sebagai mainan. Inilah yang diviralkan oleh orang-orang sehingga Syahroni kemakan isu telur palsu," jelas dia.
Â
Jangan Mudah Percaya
Masyarakat pun diimbau tidak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial terkait telur palsu.
"Saya imbau kepada masyarakat agar tidak langsung percaya, andaikan ada isu tersebut jangan langsung memfoto atau memvideokan ataupun memviralkan dan kalau ada yang dicurigai kalau ada isu itu, agar langsung dibawa ke laboratorium atau serahkan ke pihak terkai, itu akan lebih bagus," kata Asep.
Karena jika seseorang mencoba untuk mencari tahu sendiri dengan cara membuat vidio dan diviralkan media sosial, itu bisa dapat dijerat pidana. Terlebih lagi yang menyebarkan vidio hoaks tersebut.
"Daripada di dapur dibuka, dibikin video sendiri dan diviralkan dan itu bisa dijerat dengan UU ITE. Jelas bahwa menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen itu bisa dipidana dan harus hati-hati bagi masyarakat jangan sampai isu ini terus bergulir kemudian diviralkan sehingga terjerat dengan UU ITE," Asep menandaskan.
Â
Reporter: Nur Habibie
Advertisement