Liputan6.com, Jakarta Nama Patrialis Akbar disebut dalam persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
Saksi General Manager Hotel Golden Season, Hanny Kristianto menyampaikan, ada penggelontoran dana Rp 5 miliar untuk mengurus pembebasan ayah Rita lewat sosok tersebut.
Baca Juga
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah enggan membeberkan identitas Patrialis Akbar yang dimaksud. Dia meminta untuk menunggu saja fakta dan jalannya persidangan.
Advertisement
"Itu simak saja nanti di persidangan siapa," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Hanny membeberkan rincian pengeluaran Hery Sutanto Gun alias Abun yang merupakan pemilik hotel tempatnya bekerja.
"5 Agustus transfer Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Tapi itu pernyataan Abun bukan pernyataan saya," ujar Hanny di Pengadilan Tipikor.
"Pak Syaukani dibebaskan 19 Agustus 2010," imbuhnya.
"Patrialis ini siapa?" tanya jaksa. "Dia sekarang sudah masuk penjara," jawab Hanny tanpa membeberkan detail latar belakang Patrialis.
Hanya saja, dia tidak memastikan ada tidaknya realisasi uang pengurusan bebas terhadap Syaukani Hasan Rais yang tidak lain merupakan ayah kandung Rita Widyasari.
Syaukani divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sejak 2001 hingga 2005.
Dia juga tidak mengetahui identitas petugas KPK yang dimaksud Abun.
12 Kali Transaksi Suap
Diketahui, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh politisi Golkar itu tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Advertisement