Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan dan dua anak terdakwa korupsi kasus e-KTP, Setya Novanto. Penyidik akan memeriksa mereka dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus megakorupsi tersebut.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tiba lebih dulu pada pukul 09.14 WIB. Tersangka korupsi KTP elektronik ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung (MOM).
"Saksi untuk MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Advertisement
Selain itu, KPK juga akan memeriksa dua anak Setnov, Dwina Michaella dan Reza Herwindo. Keduanya tiba bersamaan di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB.
Keduanya tampil modis. Dwina mengenakan baju tanpa lengan sambil menenteng masuk cangkir kopi ke lobi KPK. Saat dihampiri, Dwina hanya diam seribu bahasa.
Begitu pula dengan anak laki-laki Setnov, Reza, yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan menenteng jaket. Keduanya menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan secara bersamaan.
Febri menjelaskan, kedua anak Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi. Dua-duanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung.
"Saksi untuk IHP dan MOM," kata Febri.
KPK Periksa Fayakhun
Selain itu, KPK juga memanggil politikus Golkar, Fayakhun Andriadi. Anggota Komisi I DPR RI ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Febri Diansyah mengatakan Fayakhun diperiksa perdana sebagai tersangka.
"FA diperiksa sebagai tersangka di kasus Bakamla," kata dia.
Fayakhun datang mengenakan kemeja putih. Dia tiba di lobi Gedung Merah Putih pukul 09.47 WIB. Fayakhun datang bersama empat orang lainnya dan langsung memasuki gedung tanpa menghiraukan awak media.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dia dalam kasus ini diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu tiga orang dari pihak swasta atas nama Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangka dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement