Sukses

Jokowi Perintahkan 241 Kabupaten Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha

Jokowi mengatakan, pembentukan satgas merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti 241 kabupaten/kota yang belum membentuk satgas Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia menegaskan mereka harus melaksanakan perintah pemerintah pusat.

Pasalnya, pembentukan satgas tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Saya minta kabupaten/kota yang belum memiliki satgas yang tadi disampaikan pak Menko (Perekonomian) segera dibentuk," tegasnya saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Internasional Expo (JI-Expo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Ia mengingatkan, pembentukan Satgas Kemudahan Berusaha bisa mendorong pertumbuhan investasi di daerah dan ekspor keluar negeri. Jika para kepala daerah mengabaikan satgas tersebut maka Indonesia akan menjadi negara tertinggal.

"Kita ingin benar-benar jangan sampai kalah dengan negara lain," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menekankan, peringkat investasi dan ekspor Indonesia masih kalah dari negara tetangga. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang banyak.

"Kita ini negara besar, dengan SDM besar. Masa ekspor kita kalah dengan Malaysia, Filipina, Vietnam kalah kita," ucapnya dengan nada kesal.

Jokowi meyakini, Indonesia bisa menjadi negara berkembang jika SDA dan SDM digunakan secara optimal. Para kepala daerah juga harus terlibat proaktif untuk mendukung pembentukan Satgas Kemudahan Berusaha.

"Kunci itu ada di bapak ibu saudara-saudara semuanya. Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD, kuncinya ada di situ. Di sini, di ruangan ini kuncinya. Mau atau tidak mau, niat atau tidak niat, itu saja," pungkas Jokowi.

 

 

2 dari 2 halaman

Data Kementerian Perekonomian

Berdasarkan data Kementerian Perekonomian, ada 241 kabupaten/kota yang belum membentuk satgas Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mereka di antaranya Kabupaten Halmahera Barat, Buru, Kaimana, Asmat, Manokwari, Jayapura, Mappi, dan Alor.

Ada juga Kabupaten Bima, Kutai Kertanegara, Tarakan, Balangan, Manado, Mamasa, Kendari, Sukamara, Singkawang, Bengkayang, Dompu, Kupang, Sumba Barat, Nunukan, dan Buton.