Sukses

Penyalur Uang E-KTP ke Setnov Didakwa Perkaya Perusahaan Rp 79 Miliar

Mantan Direktur PT Quadra Solution terlibat konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Anang Sugiana Sudiharjo melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Mantan Direktur PT Quadra Solution itu dianggap memperkaya diri sendiri atau korporasinya sebesar Rp 79 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik terdakwa sejumlah Rp 79 miliar," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat dakwaan Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dalam dakwaan itu, Anang menemui Direktur PNRI saat itu, Isnu Edhi Wijaya, di kantornya dan menyampaikan keinginannya bergabung dengan konsorsium PNRI pada pengerjaan proyek e-KTP. Saat itu, Isnu mengatakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang kemudian menemui Andi dan ikut serta dalam pertemuan di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Kemudian di kantor PNRI, terdapat pertemuan yang dihadiri oleh Paulus Tanos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra, Andi Narogong, dan Isnu Edhi Wijaya.

Di sana Anang menyampaikan keinginannya ikut serta proyek tersebut.

Saat itu, Isnu menyampaikan syarat bahwa keikutsertaan lelang adalah tanggungan komitmen fee 10 persen dari peserta ke beberapa pihak dengan rincian 5 persen untuk DPR, 5 persen Kementerian Dalam Negeri. Anang pun menyanggupi syarat tersebut.

"Atas hal tersebut terdakwa bersalah menyanggupinya dengan mengatakan saya ikut aturan mainnya," ujar jaksa.

Dalam prosesnya, Anang beberapa kali menggelontorkan uang di antaranya USD 200 ribu dan Rp 2 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul terkait adanya gugatan pengumuman lelang e-KTP ke Polda Metro Jaya.

 

 

2 dari 2 halaman

Komitmen Fee untuk Setya Novanto

Kemudian, Anang kembali mengikuti pertemuan di apartemen milik Paulus Tanos. Di sana disampaikan bahwa tanggung jawab komitmen fee bagi Setya Novanto sebesar USD 3,5 juta ada pada dirinya.

"Dananya akan diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia untuk kemudian ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan akhirnya diserahkan kepada Setya Novanto,” ujarnya.

Guna mengelabui aksi korupsi itu, Anang mentransfer ke beberapa rekening perusahaan dan money changer tertentu baik dalam ataupun luar negeri.

Anang bersama Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS L-1 kemudian merealisasikan jatah untuk mantan Ketua DPR itu dengan total USD 7,3 juta melalui beberapa money changer dan beberapa rekening perusahaan.

Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.