Patroli, Jakarta - Keriuhan aktivitas di lobby Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu dini hari masih ramai. Sejumlah pengunjung yang mengendarai mobil, tampak hilir mudik dengan kawalan petugas sekuriti.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (28/03/2018), seharusnya aktivitas di gedung yang dikelola PT Gran Ancol Hotel itu sudah ditutup secara resmi oleh Pemerintah Provinisi DKI, sejak  tanggal 27 Maret 2018.
Gubernur DKI Jakarta, telah melayangkan surat penutupan izin usaha secara resmi pada tanggal 22 Maret 2018, dengan keringanan batas waktu selama 5 hari.
Advertisement
"Kami tidak kirim pasukan tetapi kami kirim secarik kertas, karena itu kenapa saya tegas sekali. Kami kirim selembar keputusan, bahwa TDUP saudara dicabut," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu, di Balai Kota, Gubernur Anies menegaskan surat perintah penutupan tersebut bersifat wajib dan berkekuatan hukum.
Selain itu, dalam penyidikan selama ini telah diketahui, kegiatan usaha tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 55, tentang prostitusi dan perdagangan manusia. Surat perintah tersebut mengharuskan PT Gran Ancol Hotel untuk menutup 6 tempat usahanya, yang terdiri dari restoran, karaoke dan bar, termasuk Alexis dan 4Play Club.