Fokus, Surabaya - Aparat Polrestabes Surabaya bersama Polsek Karang Pilar, mengamankan 11 tersangka peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Pengungkapan sindikat besar ini berawal saat dua tersangka sebelumnya SH dan RS, tengah melakukan transaksi sebesar Rp 31 juta dengan uang palsu yang ditukar dengan Rp 5 juta.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (28/03/2018), kemudian delapan tersangka lainnya berhasil diamankan lagi, dengan total barang bukti uang palsu sebesar Rp 91 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu dan 28 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura, atau berkisar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga
"Untuk Pengungkapan ini, karena kita mendalami adanya informasi akan jual beli mata uang, baik mata uang Indonesia maupun mata uang negara asing. Setelah itu disepakati, terjadilah transaksi dan kita mengamankan," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
Advertisement
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki, apakah para tersangka memproduksi uang palsu sendiri, atau mendapatkan dari jaringan yang lebih besar. Sementara itu, sebelas tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.