Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut terdapat 14 kasus tindak pidana umum yang menarik perhatian masyarakat luas, salah satunya perkara penyelenggaraan ibadah umrah oleh First Travel.
Prasetyo menyatakan, jaksa akan mengalami permasalahan dalam mengeksekusi barang bukti dan rampasan kasus yang menjerat tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah atau Kiki Hasibuan itu. Apalagi, aset yang diselamatkan tidak sebanding dengan kerugian yang ada.
"Kita akan menghadapi barang buktinya dan rampasannya, karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Advertisement
Oleh karena itu, Prasetyo menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus First Travel untuk membentuk tim verifikasi. Dia menyebut perwakilan para korban juga akan masuk dalam tim tersebut.
Mereka dapat membagi aset First Travel yang ada secara merata. Dia menilai hal itu lebih baik dilakukan ketimbang Kejaksaan Agung yang melakukan pembagian. Sebab, akan menimbulkan kecurigaan atau diduga adanya keberpihakan.
"JPU sudah saya sarankan untuk dibentuk tim verifikasi. Karena ketika itu dilakukan Kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," jelas Prasetyo.
Sidang First Travel
Kasus First Travel masih diproses di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. PN Depok telah menjadwalkan persidangan kasus biro perjalanan umrah First Travel selama dua kali dalam sepekan. Hal ini karena banyaknya saksi yang harus dihadirkan.
Advertisement